faq:2021:11:16:000096084_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah jasa penyelenggara seleksi beasiswa dipungut ppn? Ini bendahara yng mau mungut bingung
Jawaban
penyedia jasa adalah PKP. Jika jasa yg diserahkan tidak termasuk jasa yg dikecualikan sesuai pasal 4a ayat (3) UU Cika klaster PPN maka tetap dikenai PPN.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000096084_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion