Tanya
Berdasarkan info dari wp, omset perusahannya pada tahun pajak 2020 berjalan sudah melebihi 4,8 milyar. Sehingga, perusahaan masih boleh menggunakan PP 23/2018 hingga Des 2020, kemudian mulai Januari 2021 sudah harus mulai menggunakan tarif umum. Bagaimana angsuran PPh Pasal 25 nya?
Jawaban
Berdasarkan PMK 99/2018, Penghitungan besarnya angsuran PPh 25 per bulan sejak mulai menggunakan tarif umum, diberlakukan sepertiwp baru. Di mana pada pasal 10 PMK 215/2018 disebutkan bahwa Angsuran PPh Pasal 25 untuk wp Baru pada Tahun Pajak berjalan ditetapkan nihil. Sehingga, untuk tahun pajak 2021 PPh 25nya nihil. Barulah nanti setelah melaporkan SPT Tahunan 2021, diketahui PPh terutang, sbg dasar hitung angsuran PPh 25 untuk tahun pajak 2022.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion