User Tools

Site Tools


faq:2021:11:16:000096057_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Berdasarkan SE-02/2015 fasilitas Pasal 31E kan termasuk penghasilan yang dikenakan PPh final, double tax dong?


Jawaban

Tidak, kan hanya untuk menentukan berhak menggunakan fasilitas atau tidak saja. Penghasilan yang sudah dikenakan final akan terkoreksi di Lampiran I SPT Tahunan PPh Badan

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D​ G A H U
Z S᠎ H P M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I K Z V W
 
faq/2021/11/16/000096057_1234.txt · Last modified: (external edit)