faq:2021:11:16:000096057_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Berdasarkan SE-02/2015 fasilitas Pasal 31E kan termasuk penghasilan yang dikenakan PPh final, double tax dong?
Jawaban
Tidak, kan hanya untuk menentukan berhak menggunakan fasilitas atau tidak saja. Penghasilan yang sudah dikenakan final akan terkoreksi di Lampiran I SPT Tahunan PPh Badan
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000096057_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion