faq:2021:11:16:000096048_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penyetoran pph final 411128/409 kurang Rp 1, apa tdk bisa dilaporkan ya mas/mb? Kalau tidak bisa, apa perlu trf Rp 1 aja?
Jawaban
kalo penyetoran kurang kan gabisa dilaporkan meskipun kurang 1 rupiah. Dicoba dulu dibuat billingnya 1 rupiah nanti coba setor bisa ga untuk setor 1 rupiah aja. kalo misal gabisa, bisa bayar full lagi, kemudian yang udah terlanjur setor namun kurang satu rupiah tadi bisa di PBK
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000096048_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion