faq:2021:11:16:000096026_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya, syarat kuasa untuk karyawan sesuai dg PMK229/2014 kan ada 3.. Apakah itu harus dilampirkan semua? Atau boleh salah satu ya mba/mas? Terimakasih
Jawaban
Dalam hal seorang kuasa merupakan karyawan Wajib Pajak, dokumen kelengkapan adalah sebagai berikut: (Pasal 6 ayat (3) PMK-229/PMK.03/2014) fotokopi sertifikat brevet di bidang perpajakan, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, atau sertifikat konsultan pajak; Keterangannya atau seharusnya salah satu saja
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000096026_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion