User Tools

Site Tools


faq:2021:11:16:000096019_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya mengenai PPN PMSE, contoh apakah jika PKP menjual barang di aplikasi shopee tetap pungut PPN masuk digunggung atau PPN tsb sudah dipungut oleh shopee dan PKP tdk perlu pungut kembali. Mohon penjelasannya..


Jawaban

kak ini boleh dipastikan lagi ya, barang/jasa yg diserahkan apa, apakah shopee adalah pemungut ppn pmse sesuai dengan pmk-48/2020. Kalau pihak shopee bukan pemungut dan penyerahannya tidak sesuai dengan pmk tersebut maka tidak ada pemungutan pmse. Kemudian kita lihat lagi apakah pkp penjual tersebut masuk kriteria pedagang eceran sesuai dengan pasal 79 pmk-18/2021, jika iya maka bisa membuat fp digunggung.

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J T S K U
P P I U A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U M H J J
 
faq/2021/11/16/000096019_1234.txt · Last modified: (external edit)