faq:2021:11:16:000096019_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya mengenai PPN PMSE, contoh apakah jika PKP menjual barang di aplikasi shopee tetap pungut PPN masuk digunggung atau PPN tsb sudah dipungut oleh shopee dan PKP tdk perlu pungut kembali. Mohon penjelasannya..
Jawaban
kak ini boleh dipastikan lagi ya, barang/jasa yg diserahkan apa, apakah shopee adalah pemungut ppn pmse sesuai dengan pmk-48/2020. Kalau pihak shopee bukan pemungut dan penyerahannya tidak sesuai dengan pmk tersebut maka tidak ada pemungutan pmse. Kemudian kita lihat lagi apakah pkp penjual tersebut masuk kriteria pedagang eceran sesuai dengan pasal 79 pmk-18/2021, jika iya maka bisa membuat fp digunggung.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000096019_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion