Tanya
pagi.. mau bertanya apa ada ketentuan yg mengatur mengenai template atau informasi minimal yang akan harus dicantumkan utk surat penunjukkan dr kantor pusat LN pada karyawan di indonesia (BUT) untuk penunjukkan melakukan kewajiban perpajakan di indonesia? jd mksd sy surat penunjukkan dr kantor pusat di luar negeri utk karyawan di indonesia sbg kepala kantor perwakilan jd nnti kepala kantor perwakilan tsb yg akan menandatangani spt, atau mengajukan permohonan sertifikat elektronik dsb
Jawaban
surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, sifatnya lebih sebagai dok pendirian BUT tsb, formatnya kembali ke BUT nya. dijelaskan secara normatif saja, untuk keperluan pengajuan sertel bisa ikut ke per 04/2020 syaratnya. Kepala perwakilan, kepala cabang, dan penanggung jawab untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) Terhadap BUT, pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu dapat diwakili oleh kepala perwakilan, kepala cabang, dan/atau penanggung jawab dari BUT tersebut ya
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion