faq:2021:11:16:000096005_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Bagaimana penginputan e-spt pph 21, sebelumnya telah dilaporkan di e-spt pph 23, setelah dilakukan pemeriksaan AR maka disuruh untuk melakukan pembetulan SPT ke e-spt PPH 21 karena lawan transaksi merupakan objek pribadi, sehingga muncul nilai selisih bayar yang harus disetorkan kembali di espt pph 21?
Jawaban
Silakan lakukan pembetulan baik untuk SPT PPh 21 maupun SPT PPh 23-nya. Pembayaran yang sudah terlanjur disetorkan untuk PPh 23 bisa di-pbk ke PPh 21 sesuai dengan nilai transaksinya. Jika masih ada selisih lebihnya bisa di-pbk ke masa pajak lain atau jenis pajak yang lain. Konfirmasikan juga ke AR terkait teknisnya agar sesuai dengan arahan dari AR.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000096005_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion