faq:2021:11:16:000095995_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#18Q: Pada pasal 4 UU HPP jika Natura dinikmati oleh pegawai tertentu berarti dikenakan PPh 21 ya ka?
Jawaban
#18A: bentar ya mba betul, natura/kenikmatan merupakan objek pajak (Pasal 4 ayat 1 a UU HPP). maka atas natura tsb dipotong PPh 21 oleh perusahaan
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000095995_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion