faq:2021:11:16:000095978_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#5Q : PT A adalah perusahaan di luar negeri. PT B dan PT C adalah perusahaan di Indonesia. PT B adalah induk dan PT C adalah anak perusahaan. PT C mempunyai hutan plus bunga ke PT A. PT C tidak bisa membayar. PT B sebagai induk akan melunasi utang tersebut dan pelunasannya akan dianggap sebagai tambahan penyertaan modal dari PT B ke PT C Pelunasannya baru akan dilakukan dan belum tau mekanisme nya apakah dari PT B langsung ke PT A atau dari PT B diberikan dulu ke C dan dilunasi oleh C. kalo se
Jawaban
#5A bentar mba normatif, pemotong PPh 26 adalah pihak yg wajib membayarkan penghasilan tsb (Pasal 26 UU PPh sttd UU Cika)
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000095978_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion