faq:2021:11:16:000095975_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin mas/mbak, terkait pembetulan SPT PPh 23 ini, benarkah untuk pembetulannya menggunakan sesuai SPT normalnya? mohon bantuannya. Terimakasih
Jawaban
#4A: beneer sin, kalau mau pembetulan PPh 23 yg normalnya pakai e-SPT, pembetulan juga dibuat menggunakan e-SPT, begitu juga untuk pembetulan yg normalnya lapor menggunakan ebupot biasa dasar hukumnya bisa cek di Pasal 14 PER 23/PJ/2020 dan Pasal 13 PER 04/PJ/2017
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000095975_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion