User Tools

Site Tools


faq:2021:11:16:000095972_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya soal PPN kak ada beberapa pertanyaan jadi saya buat id billing untuk PPN dengan kode setor 102, tapi terjadi salah input nama subjek pajak 102 itu JKP luar pabean, saat pembuatan kami gunakan nama perusahaan kami sendiri. Atas kesalahan ini menimbulkan kami lebih bayar karena kami jadi bayar lagi dengan mengisi subjek pajak yg benar (buat id billing baru & bayar yg baru) untuk id billing yg sebelumnya sudah kami bayar yg salah subjek, apakah bisa di PBK atau bisa diklaim sebaga


Jawaban

sesuai dengan nd 1225/2019 atas kesalahan administratif bisa dilakukan pbk

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L N D Y F
T D U Q Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q G᠎ C G C
 
faq/2021/11/16/000095972_1234.txt · Last modified: (external edit)