faq:2021:11:16:000095972_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya soal PPN kak ada beberapa pertanyaan jadi saya buat id billing untuk PPN dengan kode setor 102, tapi terjadi salah input nama subjek pajak 102 itu JKP luar pabean, saat pembuatan kami gunakan nama perusahaan kami sendiri. Atas kesalahan ini menimbulkan kami lebih bayar karena kami jadi bayar lagi dengan mengisi subjek pajak yg benar (buat id billing baru & bayar yg baru) untuk id billing yg sebelumnya sudah kami bayar yg salah subjek, apakah bisa di PBK atau bisa diklaim sebaga
Jawaban
sesuai dengan nd 1225/2019 atas kesalahan administratif bisa dilakukan pbk
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000095972_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion