User Tools

Site Tools


faq:2021:11:16:000095969_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mohon dibantu info perihal ttg adanya ketentuan baru per Sept 2021, bahwa kepemilikan sawah, ladang akan diambil negara jika tdk byr pajaknya, masalahnya utk dokumen kepemilikan tdk ada karna diwariskan orangtua dan juga yg lain hanya ada surat jual beli 2 pihak saja. Kalo memang hrs byr pajak apa syarat dokumennya? Dan bagaimana jika tdk ada suratnya


Jawaban

informasi yg didapatkan masih terlalu minim untuk diberikan penjelasan perpajakan khususnya pajak pusat. Silakan masukkan ke email tidak jelas disertai pertanyaan gali.

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P​ V W R M
P P J L Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F U O᠎ M᠎ S
 
faq/2021/11/16/000095969_1234.txt · Last modified: (external edit)