faq:2021:11:16:000095969_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mohon dibantu info perihal ttg adanya ketentuan baru per Sept 2021, bahwa kepemilikan sawah, ladang akan diambil negara jika tdk byr pajaknya, masalahnya utk dokumen kepemilikan tdk ada karna diwariskan orangtua dan juga yg lain hanya ada surat jual beli 2 pihak saja. Kalo memang hrs byr pajak apa syarat dokumennya? Dan bagaimana jika tdk ada suratnya
Jawaban
informasi yg didapatkan masih terlalu minim untuk diberikan penjelasan perpajakan khususnya pajak pusat. Silakan masukkan ke email tidak jelas disertai pertanyaan gali.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000095969_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion