faq:2021:11:16:000095965_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami sudah PKP. kegiatan dlm penjualan benih sayuran dimana atas bibit PPN nya dibebaskannah selain itu terkadang km untuk tester menanam benih sayuran. setelah panen sayuran tersebut kami jualterkait PMK 99 2020 sayuran kami tdk terutang PPNkrn termasuk barang kebutuhan pokok.nah pertanyaannya, untuk hsl panen tersebut apa kami harus laporkan jg di spt ppn kami kah?
Jawaban
Untuk penyerahan barang dan jasa yg bukan objek ppn dicantumkan di induk, dilaporkan dlm SPT PPN dalam baris tidak terutang PPN.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000095965_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion