User Tools

Site Tools


faq:2021:11:16:000095965_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kami sudah PKP. kegiatan dlm penjualan benih sayuran dimana atas bibit PPN nya dibebaskannah selain itu terkadang km untuk tester menanam benih sayuran. setelah panen sayuran tersebut kami jualterkait PMK 99 2020 sayuran kami tdk terutang PPNkrn termasuk barang kebutuhan pokok.nah pertanyaannya, untuk hsl panen tersebut apa kami harus laporkan jg di spt ppn kami kah?


Jawaban

Untuk penyerahan barang dan jasa yg bukan objek ppn dicantumkan di induk, dilaporkan dlm SPT PPN dalam baris tidak terutang PPN.

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W N G W T
O N Z X H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O K K T Q
 
faq/2021/11/16/000095965_1234.txt · Last modified: (external edit)