faq:2021:11:16:000095963_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP meninggal, ada usaha yang masih berjalan dan ada aset/ warisan. istri yang meneruskan usaha. Terjadi kesalahan dilakukan, dimana istri membuat NPWP. bagaimana penyelesaiannya ya?
Jawaban
tidak masalah untuk istri sudah membuat npwp lagi sebelum npwp wbt selesai pembagian warisan dan penghapusannya. untuk masalah pengakuan penghasilan apakah diakui npwp wbt atau npwp istri atas usaha yg ditinggalkan, dikembalikan ke wp dalam kondisi sebenarnya diakui oleh npwp wbt atau npwp istri.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000095963_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion