faq:2021:11:16:000095959_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“Pada PER 16/2016, Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai yang Menerima Upah yang Dibayarkan Secara Bulanan: PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) PPh atas jumlah upah bruto yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12. WP bertanya terkait masa desember, apakah gaji pegawai tidak tetapnya perlu diakumulasikan da
Jawaban
Pegawai tidak tetap sudah memperoleh bukti potong sendiri yg dibuat setiap masa. Begitu juga petunjuk di lampiran per-16, penghitungan khusus untuk masa desember hanya untuk pegawai tetap.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000095959_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion