User Tools

Site Tools


faq:2021:11:16:000095959_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“Pada PER 16/2016, Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai yang Menerima Upah yang Dibayarkan Secara Bulanan: PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) PPh atas jumlah upah bruto yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12. WP bertanya terkait masa desember, apakah gaji pegawai tidak tetapnya perlu diakumulasikan da


Jawaban

Pegawai tidak tetap sudah memperoleh bukti potong sendiri yg dibuat setiap masa. Begitu juga petunjuk di lampiran per-16, penghitungan khusus untuk masa desember hanya untuk pegawai tetap.

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E O Q S F
C S Y W G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S M V J N
 
faq/2021/11/16/000095959_1234.txt · Last modified: (external edit)