faq:2021:11:16:000095957_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ika ada omset yg lupa dilapor bulan sebelumnya apakah masih bisa minta isentif PPh Final DTP ? mas mba ini boleh pembetulan sepanjang belum melewati batas waktu pembetulannya kah ?
Jawaban
Digali dulu aja, ini untuk masa pajak kapan dan WP-nya udah menyampaikan laporan realisasi atau belum. Kalo belum WP tidak bisa memanfaatkan insentif. Tapi kalo WP sudah lapor realisasi tepat waktu kemudian ada yang terlewat, bisa pembetulan sepanjang batas waktunya belum berakhir
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000095957_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion