User Tools

Site Tools


faq:2021:11:16:000095957_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ika ada omset yg lupa dilapor bulan sebelumnya apakah masih bisa minta isentif PPh Final DTP ? mas mba ini boleh pembetulan sepanjang belum melewati batas waktu pembetulannya kah ?


Jawaban

Digali dulu aja, ini untuk masa pajak kapan dan WP-nya udah menyampaikan laporan realisasi atau belum. Kalo belum WP tidak bisa memanfaatkan insentif. Tapi kalo WP sudah lapor realisasi tepat waktu kemudian ada yang terlewat, bisa pembetulan sepanjang batas waktunya belum berakhir

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H H V᠎ M᠎ C
L V I J E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A G V O K
 
faq/2021/11/16/000095957_1234.txt · Last modified: (external edit)