faq:2021:11:16:000095945_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
@kring_pajak pagi min…, mau ty, klo status PKP sdh dicabut per bln mei '21, apakah msh bs melakukan pembetulan spt ppn bln april '21 & mei'21? Apakah faktur PM april'21 msh bs dikreditkan di spt pembetulan? Kalau ini bagaimana ya mbak/mas?
Jawaban
kalau PKP nya sudah dicabut, maka tidak bisa lagi melaporkan SPT masa PPN, jadi seharusnya wp juga tidak bisa melakukan pembetulan untuk SPT masa PPN bulan april dan mei 2021. Dan untuk FP april sebenarnya bisa dikreditkan di SPT pembetulan dengan tetap memperhatikan pasal 5 pp 74/2011. Namun, karena status PKP nya sudah dicabut, wp jadi tidak bisa melaporkan SPT Pembetulannya. Untuk selanjutnya bisa konfirmasi/konsultasi dengan pihak KPP ya frid.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000095945_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion