faq:2021:11:16:000095941_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#116Q: untuk pemotong pp23 DTP, apakah harus lapor SPT masa pph 4 ayat 2?
Jawaban
Ti Apri Nadilla S. Pane, [16/11/2021 11.46] Tetap harus lapor ya mba Ti Apri Nadilla S. Pane, [16/11/2021 11.46] Nanti ntpn diisi dengan 9+15digit kode billing
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000095941_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion