User Tools

Site Tools


faq:2021:11:16:000095937_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya dapat surat sp2dk, dan diminta untuk revisi laporan realisasi PPH 21, namun di DJP Laporan realisasi PPh 21 januari- juni tidak bisa dibetulan (muncul pop up laporan realisasi paling lambat dilaporkan 31 oktober 2021). sedangkan menurut PMK 149 (terbaru). masa Januari - Juni dapat di betulkan sampai 31 November 2021. Dan AR meminta untuk membetulkan laporan relaisasi, karena menurut PMK tersebut masih dapat dibetulkan sampai 31 Nov 2021 gimana ya?


Jawaban

Sesuai ketentuan di pasal 19B ayat 4 PMK 149/2021 dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 paling lambat tanggal 30 November 2021. Jika menyampaikan pembetulan lap realisasi Jan-Jun 2021 masih muncul keterangan maksimal 31 Oktober 2021, minta wp untuk dicoba kembali secara berkala ya.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I L Q A X
A G G V C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L K S​ V​ M
 
faq/2021/11/16/000095937_1234.txt · Last modified: (external edit)