faq:2021:11:16:000095936_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika perusahaan dalam negeri menyewa jasa luar negeri (Singapura) atas jasa konstruksi untuk proyek pembangunan di Indonesia. Ini kayak biasa kena pph 26 20% atau ada aturan khusus ya?
Jawaban
iya kalo pasal 26 tarifnya pasti 20%, kecuali dia menggunakan P3B atau punya BUT disini. Kalo proyeknya lebih dari 6 bulan, maka harusnya sudah punya BUT disini, dan di kenakan sesuai pajak Indonesia atas jasa konstruksi
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000095936_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion