User Tools

Site Tools


faq:2021:11:16:000095936_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika perusahaan dalam negeri menyewa jasa luar negeri (Singapura) atas jasa konstruksi untuk proyek pembangunan di Indonesia. Ini kayak biasa kena pph 26 20% atau ada aturan khusus ya?


Jawaban

iya kalo pasal 26 tarifnya pasti 20%, kecuali dia menggunakan P3B atau punya BUT disini. Kalo proyeknya lebih dari 6 bulan, maka harusnya sudah punya BUT disini, dan di kenakan sesuai pajak Indonesia atas jasa konstruksi

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z P F G L
C S D N​ C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q V T J H
 
faq/2021/11/16/000095936_1234.txt · Last modified: (external edit)