faq:2021:11:16:000095921_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#109Q kalau dia udh pernah ngajuin pemberitahuan penggunaan insentif pas pmk 82 gausa ngajuin lagi kan dengan adanya pmk 149 ?
Jawaban
#109A KLUnya di PMK 82 udah masuk. Ga perlu ngajuin pemberitahuan lagi
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000095921_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion