faq:2021:11:16:000095904_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT transaksi sewa lahan pertambangan dengan pemilik (OP), ada fee yang akan dibayarkan berdasarkan jumlah produksi batubara, apa saja aspek PPh atas Fee tersebut? sebentar mbak
Jawaban
dijelasin normatif saja mbak PPh 4 ayat (2) atas sewa tanah bangunan kan 10% x jumlah bruto nilai persewaan Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah m
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000095904_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion