User Tools

Site Tools


faq:2021:11:16:000095904_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT transaksi sewa lahan pertambangan dengan pemilik (OP), ada fee yang akan dibayarkan berdasarkan jumlah produksi batubara, apa saja aspek PPh atas Fee tersebut? sebentar mbak


Jawaban

dijelasin normatif saja mbak PPh 4 ayat (2) atas sewa tanah bangunan kan 10% x jumlah bruto nilai persewaan Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah m

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B R B V V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y W I K P
 
faq/2021/11/16/000095904_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)