User Tools

Site Tools


faq:2021:11:16:000095896_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#64Q Jasa technical service oleh vendo di malaysia. apabila jasa tersebut diberikan di luar indonesia, apakah masih terutang pph 26?


Jawaban

#64A Pasal 26 ayat (1) UU PPh Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayar

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O​ I G X U
J G​ M O D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I K W N Y
 
faq/2021/11/16/000095896_1234.txt · Last modified: (external edit)