User Tools

Site Tools


faq:2021:11:16:000095894_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp non pkp melakukan sewa ruangan dan dipungut PPN. apakah atas ppn yg dipungut ini bisa dibiayakan? diatur dimana dasar hukumnya?


Jawaban

PPN yg dipungut dapat dibiayakan sepanjang memenuhi ketentuan pasal 6 dan 9 UU PPh

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T J V C Q
W᠎ N C I A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D E Y L S
 
faq/2021/11/16/000095894_1234.txt · Last modified: (external edit)