faq:2021:11:16:000095894_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp non pkp melakukan sewa ruangan dan dipungut PPN. apakah atas ppn yg dipungut ini bisa dibiayakan? diatur dimana dasar hukumnya?
Jawaban
PPN yg dipungut dapat dibiayakan sepanjang memenuhi ketentuan pasal 6 dan 9 UU PPh
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000095894_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion