faq:2021:11:16:000095892_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#18Q email: jika saya belum melakukan pelaporan pajak nihil atas penghasilan penjualan tanah di tahun 2012 dengan nilai kurang dari 60jt, apakah saya harus melaporkan penghasilan atas transaksi tersebut? Mas/mbak, ini apakah pembetulan SPT tahun 2012 aja?
Jawaban
#18A sepanjang memiliki SKB sesuai (Pasal 3 ayat (1) PER-30/PJ/2009) maka dikecualikan dari Pembayaran atau Pemungutan PPh finalnya. tidak perlu lapor SPT Masanya. jika tidak ada SKB, maka terutang PPh finalnya.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000095892_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion