User Tools

Site Tools


faq:2021:11:16:000095892_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#18Q email: jika saya belum melakukan pelaporan pajak nihil atas penghasilan penjualan tanah di tahun 2012 dengan nilai kurang dari 60jt, apakah saya harus melaporkan penghasilan atas transaksi tersebut? Mas/mbak, ini apakah pembetulan SPT tahun 2012 aja?


Jawaban

#18A sepanjang memiliki SKB sesuai (Pasal 3 ayat (1) PER-30/PJ/2009) maka dikecualikan dari Pembayaran atau Pemungutan PPh finalnya. tidak perlu lapor SPT Masanya. jika tidak ada SKB, maka terutang PPh finalnya.

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P M K G S
Q X B T​ B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R L J L W
 
faq/2021/11/16/000095892_1234.txt · Last modified: (external edit)