Tanya
PT X merupakan produsen snack.. kemudian PT X membuat program promosi 'beli snack berhadiah uang langsung', atas hadiah langsung tersebut terhutang PPh Pasal 4 ayat (2) dan harus dipotong oleh pihak penyelenggara, namun oleh karena pemenang hadiah undian gratis ini adalah masyarakat dimana tidak terdapat daftar nama Pemenang secara detail, Bagaimana terkait Teknis penerbitan Bukti Potong Untuk Hadiah Undian Tersebut? pakai non npwp dan tarifnya tetap 25% kak?
Jawaban
Untuk tarif PPh Final Pasal 4 Ayat 2 atas hadiah undian, punya maupun tidak punya NPWP maka tarifnya tetap sama, yaitu sebesar 25% dari jumlah bruto nilai hadiah. untuk pembuatan bukti potongnya di espt, silakan diinputkan NPWP 0 (nol) 15 digit ya, kalau sudah pakai ebuni konfirmasi ke kpp.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion