User Tools

Site Tools


faq:2021:11:16:000095890_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT X merupakan produsen snack.. kemudian PT X membuat program promosi 'beli snack berhadiah uang langsung', atas hadiah langsung tersebut terhutang PPh Pasal 4 ayat (2) dan harus dipotong oleh pihak penyelenggara, namun oleh karena pemenang hadiah undian gratis ini adalah masyarakat dimana tidak terdapat daftar nama Pemenang secara detail, Bagaimana terkait Teknis penerbitan Bukti Potong Untuk Hadiah Undian Tersebut? pakai non npwp dan tarifnya tetap 25% kak?


Jawaban

Untuk tarif PPh Final Pasal 4 Ayat 2 atas hadiah undian, punya maupun tidak punya NPWP maka tarifnya tetap sama, yaitu sebesar 25% dari jumlah bruto nilai hadiah. untuk pembuatan bukti potongnya di espt, silakan diinputkan NPWP 0 (nol) 15 digit ya, kalau sudah pakai ebuni konfirmasi ke kpp.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C X P M D
J Q N K U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A Q S P N
 
faq/2021/11/16/000095890_1234.txt · Last modified: (external edit)