Tanya
#70Q kalau PPh 23 kan pakai ebupot kalau pph 21 / ppn pakai efiling. nah kalu pph 22 lapornya melalui apa? karena kalau saya cek di djp online tidak tertulis kalau bisa lapor pph 22 di efiling djp online manual ke KPP baik langsung/pos dengan file csv bukan Mas/Mbak? </WRAP> —- ===== Jawaban ===== == ==
#70A PPh 22 memang belum bisa di djponline, jadi bisa lewat PJAP atau langsung/pos ke KPP
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
==== Dasar Hukum ==== == ==
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
DH ==== Rekomendasi Jawaban ==== == == ++Telepon ++++Twitter ++++Live Chat ++++Email
== == 3. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: * Terima kasih telah menggunakan layanan email [email protected]. * Email [email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum. * Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun. <WRAP> *
++
Discussion