faq:2021:11:16:000095884_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#25Q: WP OP memiliiki peredaran bruto 2020 dari usaha 4.2 M dan sewa tanah 700Jt, apakah peredaran bruto yang menjadi acuan pp23 adalah atas usaha saja?
Jawaban
#25A By pm. Pasal 2 ayat (3) PP Nomor 23 Tahun 2018. Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas; b. penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri; c. penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000095884_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion