faq:2021:11:16:000095881_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP dari TLDDP membeli mobil di batam, kemudian disewakan ke batam, itu untuk FP nya bagaimana ya? 01 atau 08?
Jawaban
pasal 53 ayat 3 dan 4 PP 41/2021, Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di KPBPB kepada pembeli di tempat lain dalam Daerah Pabean dipungut PPN. terkait sewa, pasal 55 ayat 6 PP 41/2021, Penyerahan Jasa Kena Pajak di tempat lain dalam Daerah Pabean oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di KPBPB, dipungut PPN. untuk FP nya atas penyerahan jasa sewa fp 01
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000095881_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion