Tanya
#12Q Untuk pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang itu berupa cash atau dialokasikan ke kewajiban perpajakan lainnya? https://twitter.com/widitrishnaA/status/1460202860310761485 ini dikompensasikan ke utang pajak dulu kan ya mas/ mbak? aturannya dimana ya?
Jawaban
#12A Pasal 5 ayat (5) PMK-187/PMK.03/2015 Dalam hal laporan hasil penelitian terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPLB. Pasal 6 ayat (1) PMK-187/PMK.03/2015 Dalam hal pihak pembayar pajak merupakan Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan, SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara penerbitan surat ketetapan pa
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion