faq:2021:11:16:000095872_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wajib pajak menanyakan bagaimana cara melaporkan masing2 nilai pembayaran yang sudah dibayar melalui PIB ( PPN, PPh 22, dan BM ) Jawaban untuk PPN - dilaporkan sebagai pajak masukan dalam pelaporan SPT PPN untuk PPh 22 - sebagai kredit pajak di SPT Tahunan. untuk BM dijelaskan ke WP seperti apa ya mas mba? apa masuk harga perolehan, biaya, atau bagaimana ?
Jawaban
Betul ya jawabannya, ditambahkan untuk Bea Masuk boleh dibiayakan sepanjang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha (pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh).
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000095872_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion