User Tools

Site Tools


faq:2021:11:16:000095872_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Wajib pajak menanyakan bagaimana cara melaporkan masing2 nilai pembayaran yang sudah dibayar melalui PIB ( PPN, PPh 22, dan BM ) Jawaban untuk PPN - dilaporkan sebagai pajak masukan dalam pelaporan SPT PPN untuk PPh 22 - sebagai kredit pajak di SPT Tahunan. untuk BM dijelaskan ke WP seperti apa ya mas mba? apa masuk harga perolehan, biaya, atau bagaimana ?


Jawaban

Betul ya jawabannya, ditambahkan untuk Bea Masuk boleh dibiayakan sepanjang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha (pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh).

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O Z Y H B
Q H R F W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J Q F C V
 
faq/2021/11/16/000095872_1234.txt · Last modified: (external edit)