faq:2021:11:16:000095868_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#31Q: Mau tanya terkait realisasi Insentif PPh 25. kami yang dapat tambahan PMK 149. sampai semalam mau lapor, munculnya baru bisa lapor untuk masa Nov. sedangkan sesuai PMK 149 , kami dapat memanfaatkan insentif dari masa Okt 2021 sejauh sdh sampaikan pemberitahuan paling lambat 15 Nov 21. ini gimana ya mas/mba?
Jawaban
#31A untuk laporan realisasi yang KLU tambahan PMK 149, silakan tunggu proses deploy ya, coba berkala aja
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000095868_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion