User Tools

Site Tools


faq:2021:11:16:000095864_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bagaimana perlakuan terhadap Saham Preferen ya Bu? Karena scara akuntansi, Saham Preferen merupakan instrumen Hybrid yang pengakuan secara akuntansi adalah terdapat komponen Hutang, tetapi bentuk legal form nya adalah Saham (Ekuitas), dan disebut pembayaran dividen saham prefern (Bukan Bunga) Apakah atas dividen tersebut juga termasuk dikecualikan, atau dianggap Bunga Bu?


Jawaban

deviden yang dikecualikan hanya yang disebutkan di Pasal 4 ayat 3 UU PPh stdd UU HPP, jelasin normatif itu aja ya frid, jika masuk situ maka non objek.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D᠎ X I F B
I V L U V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E X K P B
 
faq/2021/11/16/000095864_1234.txt · Last modified: (external edit)