faq:2021:11:16:000095864_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagaimana perlakuan terhadap Saham Preferen ya Bu? Karena scara akuntansi, Saham Preferen merupakan instrumen Hybrid yang pengakuan secara akuntansi adalah terdapat komponen Hutang, tetapi bentuk legal form nya adalah Saham (Ekuitas), dan disebut pembayaran dividen saham prefern (Bukan Bunga) Apakah atas dividen tersebut juga termasuk dikecualikan, atau dianggap Bunga Bu?
Jawaban
deviden yang dikecualikan hanya yang disebutkan di Pasal 4 ayat 3 UU PPh stdd UU HPP, jelasin normatif itu aja ya frid, jika masuk situ maka non objek.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000095864_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion