User Tools

Site Tools


faq:2021:11:16:000095856_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp belum lapor 25 2019 sejak masa 03-2019 sampai 12/2019 dan spt tahunan juga belum dilapor dan baru akan dilaporkan sekarang. apakah harus bayar dulu angsuran pph 25 dari maret s.d desember 2019?


Jawaban

secara ketentuan seharusnya iya, lunasi dulu selisih angsuran pph pasal 25 yg blm disetor, baru lapor tahunan. tp apabila mau langsung lapor tahunan dg konsekuensi pph 29 nya besar juga silakan. hanya saja nanti ada kemungkinan akan diterbitkan sanksi oleh kpp

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I G G Y U
M L N Z U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z᠎ V T E R
 
faq/2021/11/16/000095856_1234.txt · Last modified: (external edit)