faq:2021:11:16:000095851_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#12Q WP ada kesalahan potong, dipotong pph 4 (2) sebesar (misal) 2 juta harusnya pph pasal 23 sebesar 5 juta, udah di ajukan pbk, untuk 3 juta sisa nya apakah saya buat pembayaran baru dengan billing baru? trus untuk pelaporan nya nanti gimana ?
Jawaban
#12A By pm. Sisanya silakan buatkan kode billing baru mas, untuk pelaporan di SPT Masa PPh Pasal 23 nya nanti dia input bukti pbk dan input ntpn dari billing sisa 3juta tadi
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000095851_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion