User Tools

Site Tools


faq:2021:11:16:000095825_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp yg memanfaatkan insentif pph pasal 25 membuat billingnya apakah cukup 50% dr hitungan angsuran pph pasal 25 dr SPT Tahunan?


Jawaban

sepanjang wp KLU nya masuk pmk 9 stdtd PMK 149 dan sudah berhasil melakukan pemberitahuan pemanfaatan insentif, iya jangan lupa lapor realisasi pemanfaatan insentif juga

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I P L E M
S​ O U Y G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U C​ N E F
 
faq/2021/11/16/000095825_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1