faq:2021:11:16:000095825_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp yg memanfaatkan insentif pph pasal 25 membuat billingnya apakah cukup 50% dr hitungan angsuran pph pasal 25 dr SPT Tahunan?
Jawaban
sepanjang wp KLU nya masuk pmk 9 stdtd PMK 149 dan sudah berhasil melakukan pemberitahuan pemanfaatan insentif, iya jangan lupa lapor realisasi pemanfaatan insentif juga
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000095825_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion