faq:2021:11:16:000095821_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau wp sudah lapor realisasi menggunakan EKS PMK 82 kan ga perlu pembetulan laporan realisasinya ya?. Tapi wp udah terlanjur melakukan pembetulan untuk PMK 82 ke PMK 149. ini gimana ya
Jawaban
dikarenakan PMK-149/PMK.03/2021 telah mengubah PMK-82/PMK.03/2021, maka untuk pembuatan Kode Billing sejak PMK tersebut diundangkan yaitu sejak Masa Oktober seharusnya sudah menggunakan uraian EKS PMK-149/PMK.03/2021. Jika WP terlanjur input billing eks PMK 82, memang disarankan untuk melakukan pembetulan sambil konfirmasi ke KPP.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000095821_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion