User Tools

Site Tools


faq:2021:11:16:000095821_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau wp sudah lapor realisasi menggunakan EKS PMK 82 kan ga perlu pembetulan laporan realisasinya ya?. Tapi wp udah terlanjur melakukan pembetulan untuk PMK 82 ke PMK 149. ini gimana ya


Jawaban

dikarenakan PMK-149/PMK.03/2021 telah mengubah PMK-82/PMK.03/2021, maka untuk pembuatan Kode Billing sejak PMK tersebut diundangkan yaitu sejak Masa Oktober seharusnya sudah menggunakan uraian EKS PMK-149/PMK.03/2021. Jika WP terlanjur input billing eks PMK 82, memang disarankan untuk melakukan pembetulan sambil konfirmasi ke KPP.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U S F Z J
B Y V J T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y᠎ U G E H
 
faq/2021/11/16/000095821_1234.txt · Last modified: (external edit)