User Tools

Site Tools


faq:2021:11:16:000095820_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pmk 103/2021. kalau pembelian rumah di tahun 2018 apakah bisa dapat ppn dtp? cicilan pertama dilakukan di tahun 2018


Jawaban

tidak bisa dapat ppn dtp Dalam hal atas rumah tapak dan unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada Pengusaha Kena Pajak penjual sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan PPN ditanggung Pemerintah dengan ketentuan: a. dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada Pengusaha Kena Pajak penjual paling lambat 1 Januari 2021; b. pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud d

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S᠎ M J H S
O P Y A​ Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W U Q​ Z I
 
faq/2021/11/16/000095820_1234.txt · Last modified: (external edit)