faq:2021:11:15:000128194_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pagi min, saya mau tanya terkait PMK 149 tentang DTaP PPh 25, apakah untuk Masa Oktober bisa kami PBK atau tidak yaa? Terima Kasih
Jawaban
halo mas masih kurang informasi yg diberikan WP, boleh minta dipastikan dulu ini WP tambahan klu pmk 149 atau bukan. Lalu kalo iya (WP yg tambahan KLU), apakah sudah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dengan batas maksimal tanggal 15 November 2021 dan berhasil. Lalu minta jelasin juga dia minta pbk nya apakah karena dia kelebihan setor atau bagaimana
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/15/000128194_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion