User Tools

Site Tools


faq:2021:11:15:000128194_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pagi min, saya mau tanya terkait PMK 149 tentang DTaP PPh 25, apakah untuk Masa Oktober bisa kami PBK atau tidak yaa? Terima Kasih


Jawaban

halo mas masih kurang informasi yg diberikan WP, boleh minta dipastikan dulu ini WP tambahan klu pmk 149 atau bukan. Lalu kalo iya (WP yg tambahan KLU), apakah sudah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dengan batas maksimal tanggal 15 November 2021 dan berhasil. Lalu minta jelasin juga dia minta pbk nya apakah karena dia kelebihan setor atau bagaimana

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F M​ P U E
A X H D C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U A W N D
 
faq/2021/11/15/000128194_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1