User Tools

Site Tools


faq:2021:11:15:000128193_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

April 2021 melakukan pembelian rumah, info awal rumah indent sd bulan Feb 2022. Baru saja dpt info dari developer kalau rumah siap diserahterimakan di Des 2021, masih masuk PPN DTP yg di PMK 103/2021 kan ya? Yg di PMK 21/2021 kan emg penyerahan cuma sampai Agt 2021 ya, sedangkan yg PMK 103/2021 penyerahan sd Des 2021. Atas PPN yg sudah dibayar apa bisa diajukan pengembalian?


Jawaban

halo tar, iya masih bisa sesuai pasal 13 huruf c pmk-103 2021nya ya kalo memenuhi pasal 3 dan belum diserahkan namun telah dilakukan pembayaran, PPN ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan dengan menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. Di faqnya nanti buat FP pengganti jadi 07 tar, bukan pengembalian

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N B N U F
Q Q U R R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y X N U H
 
faq/2021/11/15/000128193_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1