User Tools

Site Tools


faq:2021:11:15:000128192_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Maaf kring pajak. Bagaimana jika OP tukang tambal ban nya tidak bersedia memberikan NIK ? Terima kasih. https://twitter.com/Mzwidodo2/status/1460148466584145931 ketentuan pencantuman NIK karena di eSPT aja kan ya mas/ mbak? kl di per16 nya kayaknya gaada ya


Jawaban

kita jelasin sesuai aturan aja ya, sesuai Lampiran PER-14/PJ/2013, untuk pengisian formulir 1721-VI Bukti Potong Tidak Final, NPWP diisi dengan NPWP Penerima Penghasilan jika Penerima Penghasilan memiliki NPWP dan NIK Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/Pasal 26 merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri. Apabila OP yg dipotong tidak bersedia memberikan NIK, konfirmasi KPP ya untuk penginputan bukpotnya bagaimana

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G U Q Y G
H​ G Z Q V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G C A P D
 
faq/2021/11/15/000128192_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1