Tanya
Maaf kring pajak. Bagaimana jika OP tukang tambal ban nya tidak bersedia memberikan NIK ? Terima kasih. https://twitter.com/Mzwidodo2/status/1460148466584145931 ketentuan pencantuman NIK karena di eSPT aja kan ya mas/ mbak? kl di per16 nya kayaknya gaada ya
Jawaban
kita jelasin sesuai aturan aja ya, sesuai Lampiran PER-14/PJ/2013, untuk pengisian formulir 1721-VI Bukti Potong Tidak Final, NPWP diisi dengan NPWP Penerima Penghasilan jika Penerima Penghasilan memiliki NPWP dan NIK Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/Pasal 26 merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri. Apabila OP yg dipotong tidak bersedia memberikan NIK, konfirmasi KPP ya untuk penginputan bukpotnya bagaimana
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion