User Tools

Site Tools


faq:2021:11:15:000126573_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba, kalau transaksi PPN dibebaskan sesuai Pasal 28 auat (4) PMK 173/2021 itu tidak perlu membuat FP ya?ini histori mention WP:


Jawaban

PM, terutang PPN namun dapat fasilitas dibebaskan. PKP tetap menerbitkan FP dengan kode 08. Terkait cap coba lakukan sinkronisasi cap terlebih dahulu, jika belum tersedia bisa diisi manual pada bagian Referensi Faktur.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M P J​ V P
F X C Z A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F V R᠎ F D
 
faq/2021/11/15/000126573_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1