faq:2021:11:15:000126573_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, kalau transaksi PPN dibebaskan sesuai Pasal 28 auat (4) PMK 173/2021 itu tidak perlu membuat FP ya?ini histori mention WP:
Jawaban
PM, terutang PPN namun dapat fasilitas dibebaskan. PKP tetap menerbitkan FP dengan kode 08. Terkait cap coba lakukan sinkronisasi cap terlebih dahulu, jika belum tersedia bisa diisi manual pada bagian Referensi Faktur.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/15/000126573_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion