faq:2021:11:15:000126568_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba 1 SPPB itu hanya bisa digunakan untuk 1 faktur pajak saja kah? kalau SPPB dibuat berdasarkan PO (1 SPPB
Jawaban
1 sppb bisa untuk beberapa faktur kalau skemanya faktur uang muka dan pelunasan vaa, kalau “lebih dari satu” yang dimaksud wp adalah 1 transaksi yang secara ketentuan harus dibuat fp uang muka dan fp pelunasan harusnya sih aman di fp uang muka dan pelunasannya bisa input nomor sppb yang sama
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/15/000126568_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion