User Tools

Site Tools


faq:2021:11:15:000126568_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba 1 SPPB itu hanya bisa digunakan untuk 1 faktur pajak saja kah? kalau SPPB dibuat berdasarkan PO (1 SPPB


Jawaban

1 sppb bisa untuk beberapa faktur kalau skemanya faktur uang muka dan pelunasan vaa, kalau “lebih dari satu” yang dimaksud wp adalah 1 transaksi yang secara ketentuan harus dibuat fp uang muka dan fp pelunasan harusnya sih aman di fp uang muka dan pelunasannya bisa input nomor sppb yang sama

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N V G B Y
W J᠎ E C​ A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N C Z Q N
 
faq/2021/11/15/000126568_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1