User Tools

Site Tools


faq:2021:11:15:000122764_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika total kurang PPh 22 yang tercantum di SPKTNP hanya PPh 22 atas kurang bayar Bea Masuk pada saat masa PIB yang tidak dapat insentif. Setelah bayar SPKTNP nya, apa harus lapor realisasi? Jika iya, lapor realisasinya di masa apa?


Jawaban

jika yg ditagihkan adalah atas masa pajak yang tidak mendapatkan insentif, maka tidak perlu lapor realisasi mas. Pelaporan realisasi kan dilakukan saat ada pemanfaatan insentif, kalau tidak ada pemanfaatan maka tidak ada pelaporan.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U U᠎ O E U
Y T X J K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N S S M I
 
faq/2021/11/15/000122764_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1