faq:2021:11:15:000122764_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika total kurang PPh 22 yang tercantum di SPKTNP hanya PPh 22 atas kurang bayar Bea Masuk pada saat masa PIB yang tidak dapat insentif. Setelah bayar SPKTNP nya, apa harus lapor realisasi? Jika iya, lapor realisasinya di masa apa?
Jawaban
jika yg ditagihkan adalah atas masa pajak yang tidak mendapatkan insentif, maka tidak perlu lapor realisasi mas. Pelaporan realisasi kan dilakukan saat ada pemanfaatan insentif, kalau tidak ada pemanfaatan maka tidak ada pelaporan.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/15/000122764_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion