faq:2021:11:15:000122758_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya terkait pembetulan laporan insentif DTP PPh final apakah bisa pembetulan masa januar-mei 2021? terkait PMK 149 bisa di betulkan paling lambat 30 nov 2021 ini, apa benar? mas/mbak ini bisa kan ya pph dtp final ampe 30 nov jg?
Jawaban
sesuai ketentuan di pasal 19B ayat 4 PMK 149/2021 dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 paling lambat tanggal 30 November 2021.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/15/000122758_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion