faq:2021:11:15:000122279_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp badan memberikan jasa ke cv yang tidak ber npwp, apakah akan diptong pph 23?
Jawaban
Tidak. CV harus menjadi wajib pajak agar bisa memotong artinya harus memiliki npwp. Jk ternyata cv tidak ber npwp, maka atas penghasilan jasa tsb tidak dilakukan pemotongan pph 23 sehingga langsung dilaporkan di spt tahunan badan tanpa ada kredit pajak pph 23.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/15/000122279_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion