faq:2021:11:15:000122277_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau ada pembayaran bunga ke bank, pembayar harus potong pph kah?
Jawaban
Tidak, masuk ke yg dikecualikan dari potput pph 23. Pasal 2e ayat 4 huruf a uu pph sttd uu cika
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/15/000122277_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion