faq:2021:11:15:000122272_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp mendapat tlf dr kring pajak untuk menyampaikan spt , padahal npwp wp non efektif. Apakah memang ttp wajib?
Jawaban
dijelaskan sesuai pmk 243/ 2014 terkait yg dikecualikan. Salah satunya adalah alasan syarat sebagai wp ne, namun untuk wp ne hanya dikecualikan dari pengawasan. Jk memang wp memilih untuk di aktifkan kembali status npwp nya maka silahkan ajukan permohonannya atau konfirm langsung ke kpp.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/15/000122272_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion