User Tools

Site Tools


faq:2021:11:15:000122272_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp mendapat tlf dr kring pajak untuk menyampaikan spt , padahal npwp wp non efektif. Apakah memang ttp wajib?


Jawaban

dijelaskan sesuai pmk 243/ 2014 terkait yg dikecualikan. Salah satunya adalah alasan syarat sebagai wp ne, namun untuk wp ne hanya dikecualikan dari pengawasan. Jk memang wp memilih untuk di aktifkan kembali status npwp nya maka silahkan ajukan permohonannya atau konfirm langsung ke kpp.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q U Y G K
T Q V J​ M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L U S᠎ O H
 
faq/2021/11/15/000122272_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1