faq:2021:11:15:000122250_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp mendapatkan tagihan atas pembelian air. Penagihnya adl wp pp 23. Ketika customer mau potong pph nya, suppliernya tdk mau dan tdk memberikan skb atau sket.
Jawaban
pastikan dulu yg diberikan jasa atau penjualan barang biasa. Jk jasa dan merupakan objek potput pph 23 sedangkan tdk ada sket atau skb yg diberikan maka ttp dipotong pph pasal 23 biasa. Jk memberikan memberikan sket maka dipotong pph 0.5%. Jk transaksinya hanya jual barang biasa tanpa ada jasa, maka tidak dipotong pph 23.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/15/000122250_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion